Saturday, May 15, 2010

Mendaftarkan Blog/Situs ke Search Engine

Bagi anda yang baru membuat situs/blog, mungkin situsnya tidak langsung terindeks di mesin pencari semisal google, yahoo, bing ataupun yang lainnya. Dalam postingan kali ini akan diceritakan tentang cara mendaftarkan situs anda pada mesin pencari.

Mesin pencari banyak jumlahnya tapi yg akan dibahas di sini hanya google, yahoo, dan bing. Dibawah ini adalah daftar alamat dari masing-masing mesin pencari untuk mendaftarkan blog/situs anda :

A. https://www.google.com/webmasters/tools/


1. buka link https://www.google.com/webmasters/tools/
2. login dengan akun google anda
3. klik tombol add a site dan ketika url blog anda, trus continue



4. Kemudian pilih verification method ke meta tag

5. setelah itu kopikan meta tag yang ada ke blog anda




jika blog anda pada wordpress.com buka menu tools kemudian paste tags sesuai situs pencarinya kemudian save



jika blog anda pada blogspot.com maka pilih menu layout > edit html trus paste meta tag di bawah head tetapi sebelum body



jika blog/situs anda self hosted, maka pada langkah ke 4 silakan pilih verification method menjadi Upload an Html file



kemudian download file htmlnya, trus upload ke root hosting anda, setalah itu confirm dengan mengklik link yang tersedia.


6. kemudian pindah lagi ke halaman google verification dan tekan verify



Setelah melakukan langkah-langkah di atas, blog atau situs anda sudah berhasil di index oleh google. silakan anda coba ketikan url blog anda di google, ada atau tidak.

B. http://siteexplorer.search.yahoo.com/


C. http://www.bing.com/webmaster/


Untuk yahoo dan bing langkah-langkahnya hampir sama dengan submit di google, anda ikuti saja perintah-perintahnya. Trims.... Semoga bermanfaat!

No comments:

Post a Comment